Kamis, 11 November 2010

Pemilukada Karo Diwarnai Pelanggaran dan Politik Uang

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Karo, Rabu (27/10) diwarnai pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kabanjahe, di antaranya 2140 formulir C6 untuk 15 TPS di Kelurahan Lau Cimba ditemukan Panwaslu dan aparat Kepolisian Polres Karo disimpan di salah satu rumah warga di Lau Cimba dan tidak diberikan kepada pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sedang di TPS II Kelurahan Padang Mas Kabanjahe, petugas mengamankan seorang pria diduga pelaku money politic untuk salah seorang calon Bupati Karo. Pada pukul 10.15 WIB saat tim calon Bupati Karo Siti Aminah-Sumihar Sagala, memonitoring pelaksana Pemilu Kada Karo ke Kelurahan Lau Cimba.

Dalam monitoring itu, Ir Taufan Agung Ginting yang juga anggota DPRD Sumut mendapat laporan dari salah seorang warga, di rumah Neken Sembiring di kelurahan itu banyak formulir C6 disimpan dan tidak diedarkan kepada pemilih. Mendapat laporan itu, tim bernomor urut dua segera mendatangi rumah itu dan di dalamnya mereka menemukan ribuan formulir C6 tersimpan baik dan langsung dilaporkan ke petugas Panwaslu dan aparat Kepolisian.

Setelah melakukan penghitungan jumlah dokumen Pemilukada yang tidak tersalur, petugas mengevakuasi formulir C6 ke kantor Panwaslu Kabanjahe bersama Ketua PPS Neken Sembiring untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.

Bukan Sengaja

Di kantor Panwaslu, Neken Sembiring mengaku, ia tidak menyebarkan formulir C6 itu bukan unsur kesengajaan. Karena sesuai dengan nama dan alamat yang tertera, petugas PPS tidak mengetahui keberadaannya dan sesuai alamat yang dituju kami tidak menemukan orangnya.

"Memerintahkan Formulir C6 disimpan, Ketua PPK Kabanjahe Tenang Ginting, atas perintah itulah saya menyimpan dokumen dengan catatan bila ada warga yang meminta formulir itu untuk memberikan hak suaranya segera diberikan dan tempat penyimpanan itu, posko PPS kelurahan Lau Cimba yang kebetulan rumah saya sendiri," kata Neken.

Ketua Panwaslu Karo Moris Sembiring SH dan anggota Berlian Br Tarigan menyatakan, kasus itu merupakan pelanggaran Pemilu karena ada unsur penyelewengan. Namun jelasnya hal ini sesuai aturan akan dikaji terlebih dahulu melalui rapat pleno, bila nantinya dalam pleno ditemukan unsur pelanggaran pidana akan diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,ujar Berlian.

Sedang Taufan Agung Ginting mendesak aparat terkait agar menindak dengan tegas pelaku pelanggaran itu, karena hal itu jelas-jelas mencederai Pemilukada Karo, yang merugikan sepuluh calon Bupati Karo dan rakyat Karo sendiri,"tegas Taufan.

Di TPS 2 Kelurahan Padang Mas Kabanjahe, Zulhan Tarigan diamankan petugas di kantor Panwaslu, karena diketahui melakukan praktek politik uang kepada pemilih untuk memberikan hak suaranya di TPS kepada salah satu pasangan calon Bupati Karo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka kini tengah diamankan di kantor itu,"ujar Berlian.

Pantauan waratawan, Rabu (27/10) pelaksanaan Pemilukada di Karo sekitar 48 persen pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Sedang di Kelurahan Lau Cimba warga berbondong-bondong mendatangi lokasi rumah ditemukannya ribuan formulir C6 tidak disebarkan termasuk petugas kepolisian. Sedang di Kantor Panwaslu Karo Kabanjahe tampak dipadati sejumlah calon Bupati Karo didampingi para TS menyampaikan pengaduannya terkait pelanggaran-pelanggaran Pemilukada Karo yang dijaga ketat aparat kepolisian Polres Karo. (ANALISA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar